URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA / LURAH DAN TUGAS, FUNGSI PERANGKAT DESA / KELURAHAN
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA / LURAH
Kepala Desa / Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan berdasarkan peraturan desa / peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan bersama BPD/LPM.
Mengajukan rancangan peraturan desa / kelurahan.
Menetapkan peraturan desa / kelurahan yang telah mendapat persetujuan dari BPD / LPM setelah dievaluasi oleh Bupati/Walikota.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perdes / kelurahan mengenai APBDes / kelurahan.
Membina kehidupan masyarakat desa / kelurahan.
Membina perekonomian desa / kelurahan.
Mengkoordinasikan pembangunan desa / kelurahan secara partisipatif.
Mewakili desa / kelurahan di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menggunakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN KEPALA DESA / LURAH
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa/kelurahan.
g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang baik.
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa/kelurahan.
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa/kelurahan.
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat desa/kelurahan.
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
n. Memberdayakan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.Selain kewajiban di atas, Kepala Desa / Lurah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan kepada Bupati/Walikota memberikan laporan keterangan kepada BPD/LPM serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban pemerintahan desa/kelurahan kepada masyarakat.
Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD/LPM disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD/LPM.
Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan dapat berupa selebaran kelurahan masyarakat, dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa/kelurahan, radio komunitas atau media lainnya.
Laporan Pertanggungjawaban digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa / Lurah disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat dan kepada BPD / LPM.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA / KELURAHAN
Sekretaris Desa / Kelurahan berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa / Lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa / kelurahan.
Sekretaris Desa / Kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa / Kelurahan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
b. Pelaksana urusan keuangan.
c. Pelaksana administrasi pemerintahan.Dalam melaksanakan tugasnya, sekretariat menjalankan fungsi sebagaimana dibantu oleh Kepala Urusan Staf Sekretaris Desa / Kelurahan atau Kepala Urusan adalah unsur pelayanan ketatausahaan yang melaksanakan urusan pelayanan ketatausahaan. Sekretaris Desa / Kelurahan membawai beberapa urusan pelayanan ketatausahaan yang ditangani oleh beberapa Kepala Urusan. Kepala Urusan akan disebut nama lain meliputi:
a. Kepala Urusan Pemerintahan
b. Kepala Urusan Pembangunan
c. Kepala Urusan Keuangan
d. Kepala Urusan Umum
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
A. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
Melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan.
Melaksanakan pemungutan di bidang pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain.
Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan.
Memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas Kepala Desa / Lurah yang lain.
B. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
Pelayanan di bidang pemerintahan.
Pelayanan pemungutan di bidang pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain.
Pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Pelaksanaan tugas-tugas Kepala Desa / Lurah yang lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN
A. Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
Mengumpulkan, mengelola, dan mengevaluasi data bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Mengembangkan perekonomian desa / kelurahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya.
B. Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan pengembangan perekonomian desa / kelurahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
A. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas:
Menerima, menyimpan, mengeluarkan keuangan desa / kelurahan.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan desa / kelurahan.
Melaksanakan pertanggungjawaban keuangan desa / kelurahan.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya.
B. Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
Pelaksana penerima, penyimpan, pengeluaran keuangan desa / kelurahan.
Pelaksana pembukuan keuangan desa / kelurahan.
Pelaksana pertanggungjawaban keuangan desa / kelurahan.
Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
A. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
Melaksanakan urusan perlengkapan, inventaris desa / kelurahan, rumah tangga desa / kelurahan dan personil/perangkat desa / kelurahan.
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.
B. Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan urusan perlengkapan, inventaris desa / kelurahan, rumah tangga desa / kelurahan dan personil / perangkat desa / kelurahan.
Penyelenggaraan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.
PELAKSANA TEKNIS
Pelaksana Teknis atau disebut dengan nama lain adalah unsur pelaksana lapangan, sebagai pembantu Kepala Desa / Lurah dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Secara teknis di lapangan, bertanggung jawab kepada Kepala Desa / Lurah. Unsur Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Pelaksana Teknis keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
b. Pelaksana Teknis pengairan dan pertanian.
c. Pelaksana Teknis pelayanan sosial, keagamaan dan kesejahteraan disebut dengan Modin, Dukuh dan atau nama lainnya.
TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS KEAMANAN
Pelaksana Teknis Keamanan, Ketertiban dan Ketenteraman mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
b. Melaksanakan pelayanan masyarakat terhadap bencana alam atau bencana lainnya.
c. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.Pelaksana Teknis Keamanan, Ketertiban dan Ketenteraman mempunyai fungsi:
a. Penyelenggara pembinaan dan pelayanan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
b. Pelayanan masyarakat terhadap bencana alam atau bencana lainnya.
c. Penyelenggara kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga.
d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.
TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS PERTANIAN DAN PENGAIRAN
Pelaksana Teknis Pertanian dan Pengairan mempunyai tugas:
a. Memberikan pelayanan masyarakat dalam pertanian termasuk Sembilan Bahan Pokok.
b. Memberikan pelayanan masyarakat di bidang pengairan sawah, irigasi dan atau jenis pengairan lainnya.
c. Memberikan pelayanan terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan petani dan atau kelompok-kelompok tani.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.Pelaksana Teknis Pertanian dan Pengairan mempunyai fungsi:
a. Pelayanan masyarakat dalam pertanian termasuk Sembilan Bahan Pokok.
b. Pelayanan masyarakat di bidang pengairan sawah, irigasi dan atau jenis pengairan lainnya.
c. Pelayanan terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan petani dan atau kelompok-kelompok tani.
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.
TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS SOSIAL, AGAMA DAN KESRA
Pelaksana Teknis di bidang Pelayanan Sosial Keagamaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
a. Mengolah, mengumpulkan, mengevaluasi data bidang kesejahteraan.
b. Memberikan bimbingan dan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan masyarakat.
c. Memberikan pelayanan di bidang sosial.
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.Pelaksana Teknis di bidang Pelayanan Sosial Keagamaan dan Kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. Pelayanan pengelolaan, pengumpulan dan evaluasi data di bidang kesejahteraan.
b. Penyelenggara bimbingan dan pelayanan di bidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan masyarakat.
c. Penyelenggara dan pelayanan di bidang sosial.
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
KEPALA DUSUN / LINGKUNGAN
Perangkat wilayah desa / kelurahan atau Kepala Dusun / Lingkungan adalah unsur Pembantu Kepala Desa / Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan pada bagian wilayah desa / kelurahan atau dusun / lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa / Lurah.
Kepala Dusun / Lingkungan harus berdomisili di dusun / lingkungan yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya.
Perangkat wilayah desa / kelurahan yang disebut dengan Kepala Dusun / Lingkungan mempunyai tugas:a. Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasi kemasyarakatan, pemuda dan olah raga.
b. Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat setempat.
c. Membantu Kepala Desa / Lurah dalam pelaksanaan tugas operasional kewilayahan.
d. Penyelenggara kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
e. Pelaksana keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa / Lurah.
f. Penyelenggara pembinaan kerukunan warga.
g. Membina dan meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat.
h. Penyelenggara penyuluhan kegiatan program-program pemerintah.
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.