
BUMDES
(Badan Usaha Milik Desa)
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktitivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. BUM Desa berfungsi sebagai lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa guna mengelola potensi lokal serta meningkatkan kesejahteraan warga. Keberadaan BUM Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Di Desa Muara, BUM Desa Muara sudah terbentuk sejak tahun 2019 dengan nama BUM Desa Muara berlayar dengan pelaksana operasional terdiri dari Direktur yang dijabat oleh : UKAN UJANG SUPANDI. kemudian dengan terbitnya regulasi baru dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, melalui tahapan Musyawarah Desa telah mengalami perubahan nama dan kepengurusan.