
BPD
(Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demkoratis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
lembaga BPD berperan penting dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa, sekaligus sebagai perwakilan aspirasi masyarakat. BPD memiliki tugas utama untuk menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi warga, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tetap transparan dan akuntabel. Keberadaan BPD menjadi pilar demokrasi di desa, memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan.
BPD Desa Muara terdiri dari unsur masyarakat yang dipilih secara demokratis dan berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan wilayah. Ketua BPD dijabat oleh Rafiudin, S.Pd.I, didampingi oleh Agit Darozatun Eddy, S.Pd sebagai Wakil Ketua, serta Dedi Anshori, SH sebagai Sekretaris. Anggotanya meliputi Dede Nuraeni, S.Pd.I; Cakrama; Nurasiah, S.Pd.I; Faruk, S.Pd.I; Cepi Fajril Hakim; dan Mohamad Yusuf. Sebagian besar anggota memiliki latar pendidikan S1, yang mencerminkan kapasitas mereka dalam menjalankan fungsi permusyawaratan dan pengawasan di tingkat desa.

