Membangun Kemandirian Desa: Sosialisasi Peraturan Desa Muara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pungutan Desa
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pungutan Desa sebagai langkah strategis menuju kemandirian ekonomi desa


Muara-Wanasalam. Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mandiri, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Muara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Muara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pungutan Desa. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Peraturan Bupati Lebak Nomor 88 Tahun 2020 mengenai daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Landasan Dasar Pungutan Desa
Perlu dipahami bersama bahwa Pungutan Desa adalah segala pungutan, baik berupa uang maupun barang, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan matang terhadap kemampuan sosial-ekonomi masyarakat Desa Muara, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta pembinaan kemasyarakatan.
Keberpihakan pada Masyarakat Kurang Mampu
Pemerintah Desa Muara tetap mengedepankan asas keadilan sosial. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa penggunaan Ambulans Desa diberikan secara GRATIS bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam kategori Desil 1 sampai dengan Desil 3. Hal ini membuktikan bahwa semangat dari Perdes ini adalah gotong royong, di mana yang mampu membantu yang membutuhkan.
Rincian Objek Pungutan yang Diatur
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, masyarakat perlu mengetahui bahwa objek pungutan hanya terbatas pada sektor-sektor tertentu yang telah disepakati. Sektor-sektor tersebut meliputi pengelolaan persampahan berskala desa, pengelolaan parkir, penggunaan aset desa (seperti kios pasar dan area gedung), pemeliharaan tempat pemakaman umum (TPU), hingga pengelolaan wisata desa dan partisipasi dari pihak perusahaan atau CSR.
Bagi para pelaku usaha, peraturan ini juga mengatur pungutan partisipasi bagi pengusaha WiFi, pengusaha tambak, perusahaan destinasi wisata, hingga pelaku usaha skala nasional dengan omzet tertentu yang beroperasi di wilayah Desa Muara. Selain itu, terdapat retribusi khusus untuk jasa pelayanan teknis seperti pembuatan atau doking perahu serta tambatan perahu yang ditujukan untuk penataan fasilitas nelayan kita.
Transparansi, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban
Seluruh hasil pendapatan yang bersumber dari Pungutan Desa wajib dimasukkan ke dalam Kas Desa dan dicatat secara tertib dalam administrasi Keuangan Desa. Penggunaan dana tersebut sepenuhnya diarahkan untuk membiayai program-program Penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam APB Desa.
Untuk menjamin akuntabilitas, pelaksanaan pungutan ini diawasi secara melekat oleh BPD Desa Muara serta diawasi oleh Bupati Lebak melalui perangkat daerah terkait. Kepala Desa juga berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban pendapatan ini dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Harapan bagi Desa Muara
Pemerintah Desa Muara mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Desa Muara untuk mendukung implementasi peraturan ini. Dengan partisipasi aktif dari kita semua, Desa Muara akan tumbuh menjadi desa yang mandiri dan sejahtera.
